Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Baik

Contoh surat perjanjian jual beli mobil bekas sangat penting untuk anda gunakan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi. Perjanjian jual beli ini umumnya di buat oleh penjual mobil yang ingin menjual mobilnya pada calon pembeli. Secara umum ada beberapa format bagian dari surat perjanjian jual beli kendaraan bermotor yang wajib kita muat. Namun sebelum itu, kita harus mengetahui apa yang fungsi utama dari surat perjanjian ini.
Fungsi Bagi Penjual
  1. Memastikan bahwa penjual adalah pemilik sah dari mobil yang diperjualbelikan.
  2. Memastikan pemindahan hak / kepemilikan mobil terjadi setelah adanya pembayaran.
  3. Memastikan metode pembayaran yang baik dan benar.
  4. Menghindari komplain di luar scope yang telah di sepakati.
Fungsi bagi pembeli
  1. Memastikan bahwa pemilik asli yang menjual mobilnya.
  2. Memastikan tidak ada penipuan jual beli
  3. Memastikan spec mobil yang di jual sama dengan spec realnya
  4. Memastikan adanya jaminan bahwa mobil yang dijual dalam kondisi bagus.
Adanya bukti hitam di atas putih akan memberikan legalitas dalam setiap transaksi, karena biasanya baik penjual ataupun pembeli tentu tidak ingin terjadi perselisihan setelah terjadinya transaksi jual beli.



Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Nah, dibawah ini ada sebuah contoh surat perjanjian jual beli mobil, bagi yang membutuhkan referensi surat perjanjian jual beli mobil silahkan perhatikan contoh dibawah ini:

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Kredit

Pihak yang bertanda tangan dibawah ini dimana pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli:

Nama          : Mohd Sayed
Alamat         : Jln. Utama No. 33, Darussalam Banda Aceh
Pekerjaan    : Wiraswasta
Dalam surat perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, yang selanjutnya disebut sebagai penjual.

Nama          : Siti Badriah
Alamat        : Jln. Kilat Fajar No. 44, Tungkop Aceh besar
Pekerjaan    : PNS
Dalam surat perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, dan selanjutnya disebut sebagai pembeli.

Maka dengan ini menerangkan, bahwa kedua belah pihak tersebut sudah sepakat mengadakan transaksi jual beli sebuah mobil, sebagai berikut:

PASAL PERTAMA

Penjual telah menjual sebuah mobil Toyota Limo keluaran tahun 2011 kepada sipembeli sebagaimana pembeli membelinya dari penjual.

PASAL DUA

Dalam surat perjanjian ini juga mencakup penyerahan hak milik penjual atas mobil Toyota Limo keluaran tahun 2011, dengan Nomor rangka ............., dengan Nomor mesin ................, Nomor polisi .............., Nomor BPKB .................

PASAL KETIGA

Dalam surat perjanjian jual beli ini dilakukan dengan harga yaitu sebesar Rp. 187.000.000,00 terbilang (Seratus delapan puluh tujuh juta rupiah).

Kemudian uang muka penjualan mobil tersebut yaitu sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah).

Dan pembayaran berikutnya akan dilunaskan 2 (Dua) bulan kedepan semenjak tanggal penandatangan surat perjanjian ini guna pengurusan KPM (Kredit Pemilikan Mobil) oleh pembeli.

PASAL KE EMPAT

Transaksi ini akan dianggap lunas, apa bila pembayarannya sudah mencapai dengan nilai jual yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak.

PASAL KELIMA

Surat perjanjian ini mulai berlaku setelah tujuh hari ditandatangani surat ini, dan akan berakhir apabila mobil tersebut telah berpindah kepada pembeli.

PASAL ENAM

Selanjutnya untuk proses perpindahan kepemilikan mobil ini akan dilakukan oleh pembeli berikut tanggungan yang timbul kedepannya, dan penjual cuma akan membantu untuk kelancaran pengurusan saja. Dan perpindahan kepemilikan ini akan segera diproses apa bila seluruh kewajiban pembeli tersebut telah dipenuhi.

PASAL KETUJUH

Pembeli tidak dibenarkan untuk mengubah fungsi dan diperuntukkan sebagai pengguna mobil hingga pembayaran mobil ini sudah dianggap lunas.

Seluruh kerusakan, baik itu kerusakan kecil maupun kerusakan besar dari mobil tersebut sepenuhnya akan menjadi tanggungan dari pihak pembeli tanpa terkecuali.

Dan pembeli berhak untuk memelihara mobil tersebut sebaik mungkin, seluruh kerusakan yang timbul selama perjanjian ini berlangsung akan menjadi tanggung jawab pembeli untuk memperbaikinya, dan menggantinya dengan biaya sepenuhnya juga merupakan tanggung jawab pembeli.

PASAL KEDELAPAN

Bila nantinya di dalam pelaksanaan kerjasama antara penjual atau pembeli ini tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar atau bahkan menimbulkan hal lain yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati bersama, maka dari itu penjual atau pembeli wajib melakukan teguran lisan, kemudian di teruskan dengan teguran tertulis dan kemudian dapat mengajukan pemutusan atas perjanjian kerjasamanya.

PASAL SEMBILAN

Bila nantinya terjadi sengketa dalam isi dan pelaksanaan perjanjian ini maka kedua belah pihak sebaiknya menyelesaikannya dengan cara bermusyawarah, bila tidak berhasil dengan cara demikian maka kedua belah pihak bersepakat dengan menggunakan jalur hukum yang berlaku.

PASAL KESEPULUH

Surat perjanjian ini disetujui dan di tandatangani, kemudian dibuat menjadi dua rangkap lengkap dengan materai, dan kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat atas kesadaran dari kedua belah pihak, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Banda Aceh, 3 November 2016

Penjual                                                                                                       Pembeli

(Mohd Sayed)                                                                                         (Siti Badriah)

Pada dasarnya, setiap transaksi dalam hal jual beli yang resmi itu yang dibutuhkan yaitu kelengkapan berupa dokumen penting, begitu juga dalam menjual sebuah mobil. Dokumen yang dibutuhkan seperti BPKB, surat pajak serta surat perjanjian yang sah. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa surat pajak dan BPKB itu merupakan surat-surat penting yang terkait secara langsung dengan barang yang akan kita jual yakni sebuah mobil. Adapun surat perjanjian itu sebagai kelengkapan tambahan yang berpegang sebagai peran penting dalam sebuah transaksi.
 
 
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas
 
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
Pada tanggal, ___________ 2015 telah di adakannya perjanjian jual – beli mobil yang dimana Pihak pertama telah menjual kepada pihak kedua. Kami Yang bertanda tangan dibawah ini.
Nama                       :

Jabatan                    :
Alamat                     :
Nomer KTP / SIM  :
Telepon                    :
Dalam hal ini bertindak di atas sebagai penjual mobil, atau bisa di sebut sebagai pihak pertama.
Nama                       :

Jabatan                    :
Alamat                     :
Nomer KTP / SIM :
Telepon                    :
Dalam hal ini bertindak di atas sebagai penjual mobil, atau bisa di sebut sebagai pihak kedua.
Dengan surat ini Kedua belah pihakmenerangkan bahwa Pihak Pertama ingen menjual mobil kepada pihak kedua berupa 1 buah unit mobil, merek TOYOTA YARIS G NEW.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama Menjual 1 buah unit mobil, ____________kepada pihak dedua. Dan Pihak kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga sebesar Rp.200.000.000,-
Dengan spesifikasi sebagai berikut
Tahun Pembuatan              : 2013

No Rangka                    : 393582BC59290
Warna                        : Hitam Metalik
Bahan Bakar                  : Bensin
No. Polisi                   : B 19 BOSS
lengkap dengan segala perlengkapannya.
Pasal 2
Kepindahan kepemilikan beserta surat suratnya akan di serahkan apa bila mobil tersebut sudah dibayar dengan lunas. Segala keuntungan dan kerugian maupun resiko atas mobil tersebut, mulai saat ini akan menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 3
Pihak pertama sangat menjamin bahwa mobil tersebut adalah miliknya dan tidak sedang dijual kepada pihak lain ataupun tuduhan lainya. Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari. pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain.
Pasal 4
Jika Pihak kedua tidak mampu membayar kontan, pihak kedua boleh melakukan pembayaran secara dua kali atau setengahnya dari harga yg sudah di tentukan.
Pikah Kedua akan dikenakan denda apa bila tidak segera membayar uang pelunasan tersebut, dengan waktu yang di tentukan, dan Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian jual-beli mobil ini.
Pasal 5
Semua beban pajak, maupun balik nama mobil, sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua (pembeli). Serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan yang harus dibayar oleh pihak kedua.

Jakarta, ___________ 2012
Pihak Pertama

(____________)
Pihak Kedua

(_____________)
SAKSI-SAKSI

Pihak Pertama

(____________) SAKSI-SAKSI

Pihak Pertama

(____________)
Preview & Download
 
 
Baca Juga:
 
 
Contoh perjanjian jual beli mobil Lengkap
 
 
CONTOH  SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL
Pada hari  ini ( ———— ) tanggal [( ——) ( — tanggal dalam huruf —)] ( — bulan dalam  huruf   —)  tahun  [(  —-)  (  —  tahun   dalam  huruf   —)],  telah   diadakan perjanjian jual  beli  yang   ditandai dengan penandatanganan  Surat   Perjanjian, antara:

  1. Nama  : —————————————————- Umur      : —————————————————- Pekerjaan                               : —————————————————- Alamat                          : —————————————————- Nomer KTP / SIM         : —————————————————- Telepon                         : —————————————————-
Dalam  hal   ini   bertindak  atas   nama  diri   pribadi  yang   selanjutnya  disebut PENJUAL
  1. Nama  : —————————————————- Umur      : —————————————————- Pekerjaan                               : —————————————————- Alamat                          : —————————————————- Nomer KTP / SIM         : —————————————————- Telepon                         : —————————————————-
Dalam  hal   ini   bertindak  atas   nama  diri   pribadi  yang   selanjutnya  disebut PEMBELI
Kedua belah  pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual  – beli dimana  syarat  dan   ketentuannya  diatur  dalam  11  (sebelas) pasal,  seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan  menyerahkan kepada PEMBELI yang  menerangkan telah  membeli dan  menerima penyerahan dari  PENJUAL berupa:
  1. Jenis kendaraan                      :  ( ———————————— )
  2. b. Merek / Type                              :   ( ———————————— )
  1. c. Tahun pembuatan                   :  ( ———————————— )    Nomor Polisi                                :   ( ———————————— ) e.   Nomor BPKB                              :   ( ———————————— ) f.   Nomor rangka                        :   ( ———————————— ) g.   Nomor mesin                          :   ( ———————————— ) h.   Warna                                     :   ( ———————————— ) i.    Kondisi barang                        :  ( ———————————— )
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang  telah  disepakati kedua belah  pihak adalah [(Rp. —-
———,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )].
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan cara  pembayaran dengan syarat dan   ketentuan yang juga telah  disepakati PENJUAL, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran  uang  tunai  sebesar [(Rp.  ————-,00)  (——  jumlah  uang dalam huruf  —— )] yang  dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran sebesar [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf  —-
)] berupa bilyet  giro Bank ————————————-  nomor: ( —————
– ), jatuh  tempo tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun —-).
Pasal 4
JAMINAN
Ayat 1
PENJUAL  memberikan jaminan  bahwa  KENDARAAN yang   dijualnya adalah milik  sahnya sendiri, tidak ada  orang atau pihak lain  yang  turut memilikinya  dan   sebelumnya  belum  pernah  dijual  atau  dipindahkan haknya,  atau  dijaminkan kepada  orang  atau  pihak  lain   dengan  cara bagaimanapun juga.
Ayat 2
PEMBELI  memberikan  jaminan  bahwa  biro   gilyet   yang   diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang  tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PENJUAL menyerahkan  KENDARAAN kepada  PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku  BPKB (Buku  Pemilik Kendaraan  Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL  hingga  PEMBELI  melunasi  keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Ayat 1
Status   kepemilikan   KENDARAAN  masih   tetap   berada   di    tangan PENJUAL  hingga PENJUAL  menerima keseluruhan uang  pembayaran dari  PEMBELI dengan menguangkan bilyet  giro  sesuai dengan tanggal yang  tertera padanya.
Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika  PENJUAL  telah menerima  lunas  pembayarannya  dan    PENJUAL   menyerahkan  BPKB (Buku  Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANGSI
Ayat 1
Apabila  ternyata  bilyet   giro   PEMBELI  tidak  dapat  diuangkan  sesuai tanggal yang  tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan  dikenakan sangsi berupa denda atas  keterlambatan pembayarannya tersebut.
Ayat 2
Denda seperti tersebut pada  ayat   1  ditetapkan  sebesar [(——  )  %  (  — jumlah  dalam huruf  —)] persen dari  jumlah uang yang   telah  dibayarkan PEMBELI  setiap hari  dan  maksimun denda adalah [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Selama   dalam  pemakaian  dan   penjagaannya,  PEMBELI  bertanggung jawab  penuh atas KENDARAAN.
Ayat 2
Apabila  terjadi  kerusakan,  PEMBELI   diharuskan  memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya  atas  kerusakan yang  diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang  belum tercantum dalam perjanjian ini  akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN  PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan   tidak bisa  diselesaikan secara   kekeluargaan atau  musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah    pihak  bersepakat untuk menyelesaikannya secara  hukum dan  kedua belah pihak telah  sepakat untuk memilih tempat tinggal yang   umum dan   tetap di  ( —— Kantor  Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
Pasal 11
PENUTUP
Surat    perjanjian   ini   dibuat  rangkap  2   (dua)  dengan   dibubuhi   materei secukupnya  yang    berkekuatan  hukum   yang    sama  yang    masing-masing dipegang PENJUAL  dan   PEMBELI  dan   mulai berlaku sejak  ditandatangani kedua belah  pihak.

Dibuat di : ( — tempat — )
Tanggal  : ( — tanggal, bulan, dan tahun — )

PENJUAL                                                                           PEMBELI

[ ————————- ]                                                         [ ———————— ]

SAKSI-SAKSI:


[ ————————— ]                                                       [ ————————— ]

Notaris (jika ada):


[ ————————— ]

 
 
 

Demikianlah 3 contoh surat pernjanjian jual beli mobil yang dapat admin bagikan pada sore hari ini, semoga dapat berguna dalam membantu transaksi jual beli mobil anda.

Post a Comment for "Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Baik"