5 Contoh Surat Somasi Yang Baik Dan Benar

 Contoh Surat Somasi yang Baik untuk Teguran | Jika karyawan melakukan tindakan tidak disiplin dan semaunya maka siap-siap akan diberi teguran. Tetapi jika teguran tersebut sudah tidak berpengaruh maka surat somasi bisa dilayangkan. Mungkin selama ini banyak yang berpikiran jika surat somasi berhubungan dengan hukum. Untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat contoh surat somasi yang benar.

Memang benar jika surat somasi berhubungan dengan hukum karena arti dari surat tersebut adalah surat yang berisi teguran atau pemberitahuan sebelum melakukan tindakan penuntutan hukum baik itu pidana atau perdata apabila surat tersebut tidak diindahkan. Umumnya surat ini akan dilayangkan kepada pihak yang bersangkutan jika teguran secara halus tidak berpengaruh. Apabila Anda sudah menerima surat somasi, maka Anda harus berhati-hati jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

Lalu bagaimanakah contoh surat somasi yang benar itu? Surat yang baik dan benar tentu harus bersifat resmi dan juga formal. Membuat somasi tidak boleh sembarangan dan harus disertakan dengan nomor surat atau tembusan maupun kop surat. Ini sangat penting karena nantinya surat tersebut bisa memiliki kekuatan hukum. Selain adanya nomor atau tembusan, yang harus diperhatikan lagi adalah adanya materai yang ditanda tangani secara resmi. Hal tersebut bisa menjadi salah satu bukti untuk menjadikan surat tersebut memiliki kekuatan hukum dan bisa diperkarakan apabila tidak diindahkan.

Untuk gaya bahasanya sendiri juga harus formal serta sopan. Selain kedua hal tersebut, yang menjadikan surat somasi menjadi ditakuti adalah gayanya yang tegas. Meskipun menggunakan bahasa formal dan resmi, somasi biasanya bersifat mengancam serta tegas. Di dalamnya Anda harus melampirkan isi atau maksud mengapa Anda melayangkan surat tersebut. Apabila surat ini tidak diindahkan, maka jalur hukum yang akan menyelesaikannya dan surat itu bisa dijadikan sebagai bukti. Somasi bisa dibilang ancaman atau peringatan secara tertulis dan bersifat formal. Tetapi Anda harus ingat satu hal, jika ingin membuat surat tersebut Anda harus berkonsultasi terlebih dahulu ke badan hukum atau kantor pengacara supaya somasi Anda bisa berlaku. Anda bisa melihat contoh surat somasi bila ingin lebih jelasnya lagi.

Contoh Surat Somasi

Nomor: -----

Perihal: PERINGATAN (SOMASI)


Kepada Yth.

---------------------

--------------------



Dengan hormat,

Sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama …… berdasarkan Perjanjian----- Nomor ----- tanggal ----- (“Perjanjian”), Perjanjian mana telah menentukan kewajiban kami sebagai ----- untuk melakukan ----- dan kewajiban saudara sebagai -----untuk melakukan pembayaran ----- sebesar Rp. ----- (----- rupiah) kepada kami sebelum tanggal jatuh tempo. Terkait hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa:
  1. Kami telah melaksanakan kewajiban kami sebagai ----- sesuai Perjanjian, yaitu melakukan ----- pada tanggal ….
  2. Sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tersebut diatas, ternyata saudara belum juga melaksanakan kewajiban saudara sebagai -----, yaitu melakukan pembayaran ----- sebesar----- (----- rupiah) kepada kami.
  3. Dengan demikian maka saudara masih berhutang kepada kami sebesar----- (----- rupiah).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami kami memberikan PERINGATAN/SOMASI kepada Saudara untuk:
  1. Melaksanakan kewajiban saudara sebagai ----- untuk melakukan pembayaran ----- kepada kami sebesar----- (----- rupiah) dalam jangka waktu selambat-lambatnya ----- (-----) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat PERINGATAN/SOMASI ini.
  2. Dalam hal sampai dengan jangka waktu tersebut Saudara belum juga melaksanakan kewajiban Saudara, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata.

Demikian PERINGATAN/SOMASI ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.



Hormat kami,



PT . ------------
Direktur Utama


Contoh Somasi yang dibuat oleh Pengacara Dhanu Prayogo, SH.

Jakarta, […..] 2014
Kepada Yang Terhormat,
[…..]
Jalan […..]
Perihal : SOMASI / PERINGATAN
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini, Dhanu Prayogo, SH., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada  PRAYOGO ADVOCATEN Law Office, yang beralamat di ………….., yang dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Mei 2014 (terlampir), dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama klien kami  […..].
Bahwa terlebih dahulu kami menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Klien kami, […..], adalah “Master Rights Holder” atau Radio Rights Licencees, berdasarkan License Agreement antara Klien kami dengan […..] tertanggal […..], dimana Klien kami terikat sepenuhnya dengan segala persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam License Agreement tersebut (“License Agreement”);
2. Bahwa sehubungan dengan License Agreement tersebut, Klien kami juga sudah memberitahukan kepada masyarakat luas melalui Surat Kabar […..] pada hari […..], Tabloid […..] tanggal […..] dan Harian […..] tanggal […..];
3. Bahwa bagi pihak manapun yang bermaksud untuk menyiarkan dan/atau mendistribusikan […..] baik secara langsung maupun tidak langsung di seluruh wilayah negara Republik Indonesia wajib untuk mendapat ijin secara tertulis terlebih dahulu dari Klien kami […..];
4. Bahwa dengan adanya pendistribusian siaran secara illegal dan tanpa hak yang dilakukan oleh perusahaan Saudara, maka hal tersebut telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam License Agreement secara khusus, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelanggaran Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan karenanya Klien kami berhak untuk melakukan tindakan hukum secara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia;
5. Bahwa disamping itu Klien kami telah menderita kerugian atas tindakan penyiaran yang Saudara lakukan sebesar tidak kurang dari USD 2,000,000.- (dua juta Dollar Amerika Serikat);
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka bersama ini kami memperingatkan (SOMASI) Saudara untuk :
1. menghentikan tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan yang telah merugikan hak-hak Klien kami selaku pemegang License Agreement dari […..] di seluruh wilayah negara Republik Indonesia;
2. membayar mengganti kerugian kepada Klien kami untuk pendistribusian siaran yang telah Saudara lakukan sejak tanggal […..] sampai dengan diterimanya Somasi ini oleh Saudara sebesar tidak kurang dari US$ […..] ([…..] Dollar Amerika Serikat) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) X 24 jam  sejak surat ini diterima.
Bahwa apabila Saudara tidak melaksanakan tuntutan kami sebagaimana telah diuraikan diatas dalam jangka waktu sebagaimana tersebut diatas, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun hukum perdata di dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada tersebut.
Demikianlah kami sampaikan Somasi ini, dan atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Contoh Surat Somasi Yang Baik Dan Benar

Kendari, 22 April 2002
Nomor : 11/XI-NO/IV/2002
Perihal : Somasi I (Pertama)
Kepada Yth
Direktur PT. Angkasa Raya
Jl. DI Panjaitan No. 12 Anduonohu
Di Kendari
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, PT. Nusantara beralamat Jl. Kamandanu No. 21 Kendari, dengan ini kami menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut:
Bahwa klien kami PT. Nusantara dan PT. Angkasa Raya telah membuat suatu perjanjian kerjasama dengan Surat Perjanjian Nomor :_______________________
Pada tanggal 08 April 2001 tentang Pelaksanaan jasa-jasa pekerja.
Bahwa menurut pasal 10 ayat 1 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, PT. Angkasa Raya akan melaksanakan pembayaran back to back atau maksimal 102 (seratus dua) hari kalender setelah diterimanya Tanda Terima Kuitansi (TTK).
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas dengan bukti TTK No. 12346 tanggal 12 Mei 2001 dengan nilai pembayaran sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliyar) terlampir. PT. Angkasa Raya melakukan pembayaran .
Bahwa karena sampai saat tanggal 22 April 2002 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk melakukan pembayaran secara nyata atas pekerjaan yang telah klien kami laksanakan dan seharusnya sudah dibayar kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 10 April 2002, sehingga telah terjadi wanprestasi, oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk melakukan pembayaran tesebut selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini. Apabila tidak dilakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah diberikan maka kami kuasa hukum PT Sejuta Warna akan menempuh jalur hukum dan juga akan melakukan Gugatan Pailit ke Pengadilan Niaga.
Bahwa PT. Angkasa Raya adalah perusahaan besar dan mempunyai nama baik di kalangan masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut.
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal; 10 ayat 1 dari Perjanjian Nomor : _________________, tanggal 08 April 2001 yang telah saudara tandatangani sendiri.
                                                                                       Hormat Kami,
                                                                     Kuasa Hukum PT Sejuta Warna
                                                                         Supriadi Hasan, SH.LLM

Baca Juga:
-Contoh Surat Permohonan Maaf Yang BAIK
-Contoh Surat Rekomendasi UPT Pendidikan dan Rekomendasi Lainnya Yang Baik
-Contoh Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua yang Baik
-Contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang Baik

Contoh Surat Somasi Perjanjian Pembangunan Gedung

Nomor: 0204/Pts.G/2011AB
Perihal: Somasi Pertama

Kepada Yth.:
Direktur PT. Common Light
Bpk Ir. Brian Wahyu Pamungkas
Jl. C45 Jakarta Timur

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama Pembangunan Gedung Auditorirum Common Light antara pihat PT. Common Light dengan PT. Brillian Construction, berdasarkan Perjanjian kerja sama Nomor 1300 tanggal 29 Oktober 2013 yang mana telah menentukan kewajiban kami sebagai Kontraktor untuk melakukan Pembangunan Gedung Auditorium Common Light dan kewajiban saudara sebagai Direktur PT. Common Light untuk melakukan pelunasan pembayaran Pembangunan Gedung Auditorium Common Liht sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada kami sebelum tanggal jatuh tempo 14 Februari 207. Terkait hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa:
  1. Kami telah melaksanakan kewajiban kami sebagai Kontraktor Pembangunan Gedung Auditorium Common Ligt sesuai Perjanjian, yaitu melakukan pembangunan gedung Auditorium pada tanggal 1 November 2013 sampai 10 Februari 2017
  2. Sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tersebut diatas, ternyata saudara belum juga melaksanakan kewajiban saudara, yaitu melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada kami.
  3. Dengan demikian maka Bpk. Brian Wahyu Pamungkas masih berhutang kepada kami sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami kami memberikan PERINGATAN/SOMASI kepada Saudara untuk:
  1. Melaksanakan kewajiban saudara sebagai Direktur utama PT. Common Light untuk melakukan pelunasan pembayaran pembangunan gedung auditorium Common Light kepada kami sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu minggu (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat PERINGATAN/SOMASI ini.
  2. Dalam hal sampai dengan jangka waktu tersebut Saudara belum juga melaksanakan kewajiban Saudara, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata.
Demikian PERINGATAN/SOMASI ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.

Hormat kami,
PT . Brilliand Construction
Direktur Utama
Dr. Ir. M. Yusuf


Contoh Surat Somasi tentang Perjanjian Penjualan

Nomor   : 360/Pdt.G/2017AK
Hal         : Somasi Kedua

Kepada Yth
DIRUT P.T. Sinar Mas
Bpk. Firdausy
Jl.  C85, Surabaya

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Putra Bima pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Jl. Merdeka  no 08 Surabaya, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kedua kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu perjanjian pengikatan untuk melakukan jual beli dengan nomor 37/21.46/2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat IIV di :
Kompleks : Gedung Perkantoran Ciputra
Terletak di   : Jalan , S Merdekaurabaya 65452
Blok : 3
Nomor  : 7b
Luas Tanah : 600 M2
Jumlah Lantai : 3 (empat) Lantai
Luas Bangunan :  600 M2
Lantai I : 200 M2
Lantai II : 200 M2
Lantai III : 200 M2
Bahwa menurut pasal 5 ayat (3) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak yang bersangkutan tersebut, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan oleh klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 10 februri 2017.
Bahwa menurut pasal 7 ayat (5) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dalam sekali bayar;
Bahwa klien kami selain sudah memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 13 Februari 2017 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran yang telah saudara jual dan juga seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 10 Februari 2017, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh sebab itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya somasi kedua ini.
Perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia seperti perusahan Anda tentunnya kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut;
Maka berdasarkan uraian tersebut, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi surat perjanjian yang telah saudara tanda tangani sendiri. Kami berharap Saudara dapat dengan segera menyerahkan secara nyata gedung perkantoran tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Kartika Sianturi
Surabaya, 14 Februari 2017


Dalam suatu perjanjian kerja sama dalam dunia bisnis yang tidak terlaksana dengan semestinya dikarenakan adanya beberapa sebab maupun ingkar janji ataupun wanprestasi yakni keadaan yang dikarenakan kelalaian ataupun kesalahan dari pihak yang mempunyai utang/kewajiban (debitur). Maka sudah sewajarnya pihak yang mempunyai hak (kreditur) dapat melayangkan surat somasi hingga 3 kali dengan jeda waktu tertentu, sebelum berlanjut ke proses hukum yang lebi lanjut. Maka dari itu perlu dilakukan pembuatas surat somasi untuk memberi peringatan terlebih dahulu.

Post a Comment for "5 Contoh Surat Somasi Yang Baik Dan Benar"