4 Contoh Surat Kontrak Kerja Yang Baik Dan Benar

Contoh Surat Kontrak Kerja Yang Baik Dan Benar | Surat Kontrak Kerja merupakan surat yang biasa dikeluarkan untuk karyawannya. Surat ini berkaitan dengan tenaga kerja dan karyawan sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini ditujukan agar bisa menjamin pekerja atau karyawan dapat memperoleh hak-haknya.

Apabila kita bertindak sebagai karyawan /  tenaga kerja, maka kita wajib membaca isi dari surat perjanjian kontrak kerja. Sehingga dapat mengerti dan memahami betul apa kewajiban dan hak yang akan diterima dan bisa membatalkan sekiranya tidak cocok atau sepakat dengan perjanjian. Oleh karena itulah kita harus membaca surat ini dengan teliti.



Isi dari Surat Kontrak Kerja ini diantaranya Data jelas pegawai, No Ktp, KK (Bila diperlukan), Alamat, dll. Di dalam Surat Kontrak Kerja juga akan dijelaskan butir - butir tugas dan tanggung jawab. Memberikan informasi lengkap mengenai tugas dan jabatan yang ia emban serta lama kontrak yaitu lama kontrak untuk karyawan tersebut.

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Full Time

SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN HARIAN


Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ____________________
Alamat : ___________________
Jabatan :      _______________

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sukasenang Jaya berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : ___________________
Alamat : __________________
Jabatan : _________________

Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pada hari senin, dd mm yyyy, dengan memilih dan mengambil tempat di PT. Sukasenang Jaya, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja karyawan harian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:

Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN HARIAN

Yang dimaksud dengan Perjanjian Harian di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.

Pasal 2
RUANG LINGKUP

Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan Supervisor Kredit di PT. Sukasenang Jaya.

Pasal 3
TATA TERTIB KERJA

1. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang berlaku di perusahaan PT. Sukasenang Jaya.
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada PT. Sukasenang Jaya maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.

Pasal 4
CARA KERJA

1. Pengaturan mengenai cara kerja seperti tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua akan disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.
2. Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan Supervisor Kredit di PT. Sukasenang Jaya dan dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 5
JANGKA WAKTU

1. Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2012.
2. Apabila perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 6
UPAH

1. Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kehadiran kerja Pihak Kedua.

2. Apabila Pihak Kedua tidak hadir dengan alasan apapun maka berlaku asas No Work No Pay.

Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN

Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara transfer dalam rekening yakni pada setiap hari Sabtu di lokasi PT. Sukasenang Jaya

Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA

1. Hari kerja normal adalah 26 (dua puluh enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh hari) hari kalender.
2. Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam kerja untuk 1 (satu) hari dan 48 (empat puluh delapan) jam kerja untuk 1 (satu) minggu dengan 6 (enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh hari) hari kalender.

Pasal 9
LEMBUR

Apabila Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk bekerja di luar jam kerja sebagaimana disebut pada pasal 9, maka Pihak Kedua berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang upah lembur.

Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA

Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini :

1. Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukukm lainnya. Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya.
2. Berkelahi dengan sesama pekerja.
3. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama.
4. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama.
5. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
6. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya.
7. Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
8. Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
9. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan prundang-undangan yang berlaku.
10. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja Harian Lepas ini, maka diselesaikan secara musyawarah.
3. Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 11 ini tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku.

PASAL 12
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di : Cibinong
Tanggal : 21 Juni 2012

Bumiayu, 8 Oktober 2012

Pihak Pertama,                               Pihak Kedua


                              Materai


____________                                ___________




Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Part Time

SURAT PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU


Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : _______________
Alamat : ______________
Jabatan : _____________

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sukasenang Jaya berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : _______________
Alamat : ______________
Jabatan : _____________

Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pada hari ini Kamis, tanggal 21 Juni, tahun 2012, dengan memilih dan mengambil tempat di PT. Sukasenang Jaya, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja paruh waktu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:

Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN PARUH WAKTU

Yang dimaksud dengan Perjanjian Paruh waktu di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua dengan waktu kerja selama 8 (delapan) jam dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.

Pasal 2
RUANG LINGKUP

Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan sebagai karyawan PT. Sukasenang Jaya

Pasal 3
TATA TERTIB KERJA

1. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang berlaku di perusahaan PT. Sukasenang Jaya.
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada PT. Sukasenang Jaya. maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.

Pasal 4
CARA KERJA

1. Pengaturan mengenai cara kerja seperti tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua akan disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.
2. Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan sebagai Karyawan di PT. Sukasenang Jaya dan dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 5.
JANGKA WAKTU

1. Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal 21 bulan Desember tahun 2012.
2. Apabila perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 6
UPAH

1. Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kehadiran kerja Pihak Kedua.
2. Apabila Pihak Kedua tidak hadir dengan alasan apapun maka berlaku asas No Work No Pay.

Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN

Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara transfer dalam rekening yakni pada setiap hari sabtu di lokasi PT. Sukasenang jaya

Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA

1. Hari kerja normal adalah 26 (dua puluh enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh) hari kalender.
2. Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam kerja untuk 1 (satu) hari dan 48 (empat puluh delapan) jam kerja untuk 1 (satu) minggu dengan 26 (dua puluh enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh) hari kalender.

Pasal 9
LEMBUR

Apabila Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk bekerja di luar jam kerja sebagaimana disebut pada pasal 9, maka Pihak Kedua berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang upah lembur.

Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA

Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini :

1. Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukukm lainnya. Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya.
2. Berkelahi dengan sesama pekerja.
3. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama.
4. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama.
5. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
6. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya.
7. Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
8. Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
9. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja Paruh waktu ini, maka diselesaikan secara musyawarah.
3. Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 11 ini tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku.

PASAL 12
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di : Bumiayu, Jawa Tengah
Tanggal : 21 Juni 2012

Bumiayu, 8 Oktober 2012

Pihak Pertama,                               Pihak Kedua


                              Materai


____________                                ___________


Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak

SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK

No. 21/2314/2005/3372

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : _________
Jabatan : _______
Alamat : ________

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : _____________________
Tempat dan tanggal lahir : ______
Pendidikan terakhir : __________
Jenis kelamin : _______________
Agama : ____________________
Alamat : ____________________
No. KTP / SIM : ______________
Telepon : ___________________

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PASAL SATU
PENGERTIAN KERJA KONTRAK

PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di perusahaan PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.

PASAL DUA
PERJANJIAN KERJA

1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2012 dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2012.

2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 5 (lima) hari kerja.

PASAL TIGA
TATA TERTIB KERJA

1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkanPIHAK KEDUA dijatuhi:

3. Skorsing, atau

4. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau

5. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

PASAL EMPAT
WAKTU DAN JAM KERJA

1. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 48 (empat puluh delapan) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 6 (enam) hari setiap minggu.

2. Jam masuk adalah jam 08.00 WIB dan jam pulang adalah jam 16.00 WIB.

3. Waktu istirahat pada hari Senin hingga hari Jumat ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

4. Waktu istirahat pada hari Sabtu ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00.

PASAL LIMA
PENGERTIAN POSISI KERJA

1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada PT. Sukasenang Jaya.

2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT. Sukasenang Jaya.

PASAL ENAM
PENGERTIAN TUGAS

Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. Mengoperasikan Mesin Cetak
2. Melakukan Pengepakan

PASAL TUJUH
PERJANJIAN KONTRAK

1. Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.

2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan PT Sukasenang Jaya.

3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.

PASAL DELAPAN
UPAH KERJA DAN TUNJANGAN

1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.

2. Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:

3. Tunjangan Makan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

4. Tunjangan Kesehatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

5. Tunjangan Tranportasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

6. Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL SEMBILAN
LEMBUR

1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

2. Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap jam lembur.

3. Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL SEPULUH
HAK CUTI

1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.

2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari setiap tahun, yang terdiri dari:

3. Cuti pribadi selama 9 (sembilan) hari kerja.

4. Cuti bersama selama 3 (tiga) hari.

5. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 5 (lima) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.

PASAL SEBELAS
TUJANGAN KESEHATAN

PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

PASAL DUA BELAS
KETENTUAN DAN SANKSI

1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.

2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai PASAL TIGA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.

PASAL TIGA BELAS
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1. Dengan memerhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketena gakerjaan yang berlaku,PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.

2. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:

1. Seragam Karyawan
2. Helm Karyawan
3. Sepatu Karyawan

3. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.

PASAL EMPAT BELAS
PENGUNDURAN DIRI

1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

2. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:

3. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.

4. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.

5. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam PASAL TIGA BELAS ayat 2 dan 3 Surat Perjanjian ini.

6. PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (hari) hari tersebut.

PASAL LIMA BELAS
PERJANJIAN BERAKHIR

Selain seperti yang tertulis dalam PASAL TUJUH ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.

PASAL ENAM BELAS
PERJANJIAN BATAL

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

PASAL TUJUH BELAS
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong.

PASAL DELAPAN BELAS
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di : __________
Tanggal :____________



Bumiayu, 8 Oktober 2012

Pihak Pertama,                               Pihak Kedua


                              Materai


____________                                ___________



Baca Juga:
-7 Contoh Surat Lamaran Kerja Guru Yang Baik Dan Benar
-4 Contoh Surat Keputusan Yang Baik Dan Benar
-4 Contoh Surat Permohonan Bantuan Yang Baik Dan Benar
-6 Contoh Surat Pengalaman Kerja Yang Baik Dan Benar

Kontrak Kerja Untuk Karyawan Kontrak Yang Baik Dan Benar

SURAT PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU ( KONTRAK )
No. 171/ SPK-01 / Jan/ 2015


Pada hari Senin Tanggal 2 bulan Januari tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara :
Nama: ______________
Alamat: _____________

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gadis Magazine yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama: ______________
Tempat/Tgl lahir: _____
Alamat: _____________

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ( Kontrak ) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
Status: Karyawan Kontrak Nama Perusahaan
Masa Kontrak: 2 tahun
Jabatan / Unit kerja: Social Media Officer

PASAL 2


  1. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
  2. PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
  3. PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
  4. Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 ( satu ) hari dalam seminggu.
  5. PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
  6. PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
  7. PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
  8. PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.
  9. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.

PASAL 3


  1. Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUAsecara sepihak apabila ternyata :
  2. PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan
  3. PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
  4. PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
  5. PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.
  6. PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 ( lima ) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.

PASAL 4

  1. PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
  2. Gaji Pokok: Rp. 2.750.000,00
  3. Tunjangan Umum: Rp. 1.000.000,00
  4. Tunjangan Pengobatan: Rp. 1.ooo.ooo,00
  5. PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. 250.000,00
  6. PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp25.000,- perhari sesuai jumlah kehadiran / presensi
  7. PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp100.000,- perhari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan.

PASAL 5

PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. Suara Magazine dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan .

PASAL 6


  1. Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan PT. Gadis Magazine dalam proyek branding XXX Group
  2. Surat Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
  3. Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
  4. Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
  5. Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
  6. PIHAK KEDUA meninggal dunia.
  7. Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
  8. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon , uang jasa , atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
  9. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu ( kontrak ) dan atau berakhirnya hubungan kerja.

PASAL 7


  1. Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
  2. Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Suara Magazine, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
  3. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA                              PIHAK KEDUA




(___________)                              (___________)






Demikian 4 Contoh Surat Kontrak Kerja Yang Baik Dan Benar semoga Bermanfaat

Post a Comment for "4 Contoh Surat Kontrak Kerja Yang Baik Dan Benar"