3 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Yang Baik


Perjanjian adalah suatu tindakan yang mengikat 2 orang atau mungkin lebih. Perjanjian juga bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. Namun untuk sesuatu yang bisa dibilang serius dan tidak ingin menimbulkan sengketa(masalah) dikemudian, baiknya surat perjanjian dibuat secara tulisan. Surat perjanjian adalah perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang bertujuan agar kedua belah pihak sama-sama menepati isi perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama.
Syarat sahnya suatu surat perjanjian adalah sebagai berikut:
  1. Surat perjanjian ditulis di atas kertas segel atau kertas biasa yang sudah dibubuhi materai
  2. Pembuatan surat perjanjian harus dengan rasa ikhlas, rela, dan tanpa paksaan
  3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak
  4. Pihak yang berjanji dan termasuk saksi harus sudah dewasa dan dalam keadaan sadar
  5. Isi perjanjian harus terperinci dan jelas
  6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai Surat Perjanjian Kerjasama. Surat Perjanjian Kerjasama merupakan salah satu jenis surat resmi yang mengikat untuk pembagian atas hasil usaha yang dibiayai dengan kredit atau pembiayaan antara kedua belah pihak yang bersangkutan demi tercapainya kesepakatan yang jelas di awal terbentuknya perjanjian usaha.


Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

Buat sahabat yang masih mengambang supaya lebih jelas, langsung saja diperhatikan contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang telah saya siapkan dibawah ini.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL

Pada hari : Senin
Tanggal   : 21 November 2016
Tempat   : Bank Mandiri Syariah

Oleh para pihak sebagai berikut:

Nama    : Suherman
Jabatan : General Manager Bank Mandiri Syariah

Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Mandiri Syariah, dan untuk selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama     : Munawir
Umur      : 28
Alamat    : Jln. Manggis No. 67 Banda Aceh
No. SIM  : xxxxxxxxxxxxxxxx

Nama      : Fahmi
Umur       : 29
Alamat     : Jln. Kemudi No. 45 Banda Aceh
No. KTP  : xxxxxxxxxxxxxxxx

Nomor 2 dan nomor 3 diatas bertindak atas nama sendiri dan untuk menggabungkan diri masing-masing yang untuk selanjutnya di sebut selaku PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat dalam mengadakan perjanjian Pembiayaan Musyarakah (Penyertaan Modal) yang terikat dengan syarat-syarat dan ketentuan seperti dibawah ini:

Pasal I
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai sahibul maal setuju untuk membiayai sebagian modal kerja yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha PIHAK KEDUA selaku mudharib dengan Pembiayaan Musyarakah (Penyertaan Modal) ada PIHAK KEDUA, sebesar: Rp. [.......] yang dengan penambahan modal ini akan menyebabkan berubahnya permodalan usaha PIHAK PERTAMA, dari Rp. [........], menjadi Rp. [........] dengan proporsi 66,3% modal PIHAK KEDUA dan 33,7% modal PIHAK PERTAMA.

Pasal II
Bahwa Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa akad tersebut terikat pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan seperti berikut:

1. Pembiayaan tersebut benar-benar digunakan hanya untuk menambah modal kerja bagi usaha PIHAK KEDUA.
2. Jangka waktu pembiayaan adalah selama 4 bulan (120 Hari), maka karena itu perjanjian Pembiayaan Musyarakah ini berlaku sejak tanggal di tandatanganinya akad/perjanjian ini, dan akan jatuh tempo pada tanggal [.....].
3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan hasil atas penyertaan modal […...], maka bersamaan dengan tanggal jatuh tempo perjanjian Pembiayaan ini yang besarnya akan di hitung pada akhir masa perjanjian ini.
4. Karena PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sebagai Musyarik, maka PIHAK PERTAMA hanya akan mengambil 45% hasil Penyertaan Modal tersebut.
5. PIHAK KEDUA selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya tersebut sesuai ketentuan syar'i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan PIHAK PERTAMA dalam managemen terkecuali dalam hal melakukan pengawasan dan pembinaan.
6. PIHAK KEDUA berjanji akan memberikan laporan atas usahanya tersebut pada setiap akhir bulan kepada PIHAK PERTAMA secara benar dan jujur.
7. Sebagai konsekwensi dari akad Musyarakah maka PIHAK PERTAMA hanya menanggung kerugian yang benar-benar terbukti karena resiko usaha dan FORCE MAJEUR dan oleh karena itu tidak menanggung kerugian yang di akibatkan oleh kesalahan baik itu disengaja, atau karena kecerobohan, atau karena kelalaian dan atau karena menyalahi perjanjian.

Pasal III
Untuk menjamin keamanan demi terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian pembiayaan musyarakah ini maka:

1. PIHAK KEDUA bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa: BPKB [..…]; Atas Nama [..…]; dengan spesifikasi sebagai berikut: No. Polisi [..…]; Type [..…]; Model [..…]; Tahun Pembuatan […..]; Tahun Perakitan [..…]; No. Rangka [..…]; dan No. Mesin [..…] sebagai jaminan atas akad pembiayaan musyarakah ini.
2. PIHAK KEDUA bersedia dan bertanggung jawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal III ayat 1 kepada PIHAK PERTAMA, dan apabila PIHAK KEDUA dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal II perjanjian ini tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang di kecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak lain dan bertujuan untuk melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.

Demikianlah perjanjian ini di buat dengan sebenar-benarnya, dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak.

Banda Aceh, 21 November 2016

PIHAK PERTAMA                                                                     PIHAK KEDUA


Suherman                                                                                          Munawir


Baca Juga:


Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha Pertanian

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                    : Doni Eko Hariawan

Tempat, Tanggal Lahir    : 8 Desember 1980

Alamat                                 : Jl. Teratai No.30 Bandung

No. KTP/SIM                     : 3173082810780016

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama                                    : Mieska Kariniah

Tempat, Tanggal Lahir     : 1 September 1978

Alamat                                 : Jl. Jaringan 3 No. 109 Bandung

No. KTP/SIM                     : 3273145804956990

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pasal 1
Dalam surat perjanjian kerjasama ini Pihak Kedua Meminjam uang sebesarRp.40.000.000 ( Empat Puluh Juta Rupiah) Kepada Pihak Pertama untuk Usaha Pertanian berupa penjualan sayuran ke Pedagang Pasar dan Supermarket.
Pasal 2
Pihak Pertama memberikan keuntungan dari penjualan sebesar 2.5% atau Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Pihak Kedua selama 1 bulan.
Pasal 3
Apabila Pihak Pertama tidak dapat mengembalikan maka Uang Gaji atau Komisi di berikan kepada Pihak Kedua
Demikian surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dengan itikad baik dan keiklasan tanpa paksaan dari pihak – pihak manapun.
Bandung, 26 November 2016
Pihak Pertama                                                                                                  Pihak Kedua
Doni Eko Hariawan                                                                                       Mieska Kariniah



Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha  Antar Prusahaan


PT  SEGAR ALAM ABADI
Ruko Edelwis Permai Blok AB3 No. 4  Jl. Raya  Wangi Teh Melati Km. 3,8 Bandung 670977
Telp. 022 332769 Fax. 022 332766 Mobile. 09762467925
Website: www.segaralamabadi.com Email: info@segaralamabadi.com
SERAH PERJANJIAN
No. 18/SAA/PSAB/XI/16
Pada hari ini, Senin tanggal 28 (dua puluh delapan) bulan November tahun 2016 (dua ribu enam belas), telah dilakukan serah terima jabatan oleh dan diantara:
Nama                                    : Doni Eko Hariawan
Tempat, Tanggal Lahir     : 8 Desember 1986
Jabatan                                : Direktur Kerjasama PT Segar Alam Abadi
NIP                                        : 632575375
Alamat                                 : Jl. Teratai No.30 Bandung
No. KTP/SIM                     : 3173082810780016
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama                                    : Mieska Kariniah
Tempat, Tanggal Lahir     : 1 September 1988
Jabatan                                : Asisten Direktur PT Alam Raya Semesta Mining
NIP                                        : 6375576567
Alamat                                 : Jl. Jaringan 3 No. 109 Bandung
No. KTP/SIM                     : 3273145804956990
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
 Pasal 1
Ketentuan Umum
  1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)  kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha pertambangan
  2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
  3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
  4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
  5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4

Pasal 2
Modal Usaha
  1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
  2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari Senin tanggal  28 bulan November  tahun  2016 secara transfer ke rekening Bank Ayo Nabung atas nama PT. Alam Raya Semesta Mining dengan nomor rekening 72632638.

Pasal 3
Pengelola Usaha
  1. Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
  2. Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai karyawan tetap.

Pasal 4
Keuntungan
  1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat ( 2,5 % dari Cash Profit )
  2. Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 10%

Pasal 5
Kerugian
  1. Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua

Pasal 6
Laporan Usaha
  1. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
  2. Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
  3. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening 287321398 Bank Ayo Nabung atas nama PT. Segar Alam Abadi
Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
  1. Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
  2. Akad syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/ atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak

Pasal 8
Hak dan Kewajiban
  1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
    • Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
    • Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
    • Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
    • Tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai
    • Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
    • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini
    • Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
  2. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
    • Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
    • Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
    • Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
    • Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
    • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
    • Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut

Pasal 9
Perselisihan
  1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
  2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara

Pasal 10
Penutup
  1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
  2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
  3. Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai
Pihak Pertama                                                                                                                 Pihak Kedua
Doni Eko Hariawan                                                                                       Mieska Kariniah




Demikianlah artikel contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang dapat saya bagikan kepada para pengunjung di pagi yang berbahagia ini, semoga contoh diatas dapat membantu sahabat ya, terutama bagi sahabat yang sedang mencari sebuah referensi contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil tersebut.


Post a Comment for "3 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Yang Baik"